25 Maret 2012

Poster Gantung Diri Bupati Subang Permalukan Diri Sendiri ‎


Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, poster besar bergambar Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat gantung diri karena divonis Mahkamah Agung lima tahun penjara karena korupsi ini justru dinilai memalukan diri sendiri. 

"Ya itulah potret koruptor yang tidak cerdas, malah mempermalukan diri sendiri," kata Imam, dalam pesan pendeknya, Kamis (22/3). 

Menurut Imam, sebagai seorang pemimpin, Eep seharusnya jadi teladan dan menghormati putusan hakim yang telah memiliki hukum tetap. 

Terlepas ketidakpuasannya, lanjut Imam, penghormatan atas putusan hakim itu bersifat universal dan merupakan prinsip di negara hukum. 

Dia juga mengatakan bahwa tingkah bupati Subang nonaktif ini menunjukkan rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat Indonesia. 

"Dan yang paling penting menunjukkan tidak adanya rasa malu pejabat kita, sehingga sudah divonis sebagai koruptor pun masih demonstratif merasa benar," kata Imam. 

Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa laman di Kota Bandung ada baliho gambar Eep Hidayat  berpose seperti orang gantung diri, namun lidahnya tak menjulur keluar. 

MA melalui Majelis kasasi telah memutuskan menghukum Bupati nonaktif Subang Eep Hidayat selama lima tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider tiga bulan penjara. 

Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago juga memutuskan Eep Hidayat harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp2,548 miliar. 

Putusan ini menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung terhadap terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga Bupati Subang (nonaktif) ini.JAKARTA--MICOM 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Anda Berkomentar Untuk Kritik Dan Sarannya
===========================================