Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh mengatakan, poster besar
bergambar Bupati Subang nonaktif Eep Hidayat gantung diri karena divonis
Mahkamah Agung lima tahun penjara karena korupsi ini justru dinilai
memalukan diri sendiri.
"Ya itulah potret koruptor yang tidak cerdas, malah mempermalukan diri sendiri," kata Imam, dalam pesan pendeknya, Kamis (22/3).
Menurut Imam, sebagai seorang pemimpin, Eep seharusnya jadi
teladan dan menghormati putusan hakim yang telah memiliki hukum tetap.
Terlepas ketidakpuasannya, lanjut Imam, penghormatan atas
putusan hakim itu bersifat universal dan merupakan prinsip di negara
hukum.
Dia juga mengatakan bahwa tingkah bupati Subang nonaktif ini
menunjukkan rendahnya kesadaran hukum sebagian masyarakat Indonesia.
"Dan yang paling penting menunjukkan tidak adanya rasa malu
pejabat kita, sehingga sudah divonis sebagai koruptor pun masih
demonstratif merasa benar," kata Imam.
Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa laman di Kota
Bandung ada baliho gambar Eep Hidayat berpose seperti orang gantung
diri, namun lidahnya tak menjulur keluar.
MA melalui Majelis kasasi telah memutuskan menghukum Bupati
nonaktif Subang Eep Hidayat selama lima tahun penjara dan denda Rp200
juta serta subsider tiga bulan penjara.
Majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua
didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago juga memutuskan
Eep Hidayat harus mengembalikan uang hasil korupsi Rp2,548 miliar.
Putusan ini menganulir vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung
terhadap terdakwa perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008 yang juga
Bupati Subang (nonaktif) ini.JAKARTA--MICOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Anda Berkomentar Untuk Kritik Dan Sarannya
===========================================